Rabu, 19 Agustus 2009

o Narkoba



Penyalahgunaan Narkoba.

Penyalahgunaan narkotika, psitropika, dan bahan adiktif lainnnya ( narkoba ) merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat potologik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan meninggalkan disfungsi sosial dan akufasional, sifat bahan yang sering kali di salah gunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap system saraf pusat, sehingga di sebut : zat psitropika atau psikoatif.
Terjadinya perubahan gaya hidup di seluruh Indonesia, globalisasi, indusrtialisasi dengan di sertai cepatnya arus informasi dan perpindahan penduduk kecendurungan penyalahgunaan narkoba di Indonesia juga mengalami dampak perubahan drastis yang tanda-tandanya terlihat sejak sekitar akhir 1980 meskipun tidak tercatat sebagai menigkatnya penyalahgunaan stimulant ( ekstasi ) terlihat nyata di kalangan kaum muda, ketika itu yang rupa-rupanya menjadi jembatan menuju penyalahgunaan narkotika ( putau atau heroin ) penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian segenap pihak, di sebabkan karena kecepatannya dalam menimbulkan ketergantungan serta kesulitan dan penyembuhan. Terbukti dengan tingginya angka relaps ( kambuh ) tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.


Ciri-ciri Kejahatan Narkoba


1. Kejahatan internasional ( international crime )
2. Terorganisir ( organize crime )
3. Berupa jaringan atau sindikat
4. Terselubung
5. System sel / terputus
6. Mobilitas tinggi
7. Dukungan dana yang besar

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Dresses. Powered by Blogger